"Kelancangan" Malaysia, yang telah berkali-kali (berdasarkan data TNI AL, tiga tahun terakhir telah 97 kali, dan tahun ini sudah 17 kali) melanggar batas wilayah Republik Indonesia di Blok Ambalat, hanyalah salah satu indikator kurang berwibawanya bangsa Indonesia di mata bangsa lain. Pudarnya marwah bangsa ini merupakan efek kumulatif dari merosotnya mutu anak negeri yang berkorelasi dengan sistem pendidikan nasional. Mengapa demikian?
Menurut Beeby (1975: 8), gagasan-gagasan pendidikan dan persekolahan kita kabur, strukturnya tidak berubah seperti dikonsepkan pemerintah kolonial Belanda dalam kebijakan politik etisnya. Sejak awal kemerdekaan tidak tampak adanya upaya serius dan sistematis untuk mengubahnya sesuai dengan kebutuhan bangsa merdeka yang dilayaninya.
Semasa Orde Baru, meskipun pertambahan jumlah sekolah cukup tinggi, terjadi penurunan mutu pendidikan yang berlarut. Pemerintahan Soeharto mengutamakan pertumbuhan ekonomi dengan menempatkan pendidikan sebagai pencetak sumber daya manusia (SDM) sebagai suku cadang produksi dalam proses industrialisasi. Pengabaian dunia pendidikan yang berlangsung lama telah melahirkan berbagai masalah kronis pada setiap ranahnya.
Pertama, ranah fundamental. Pendidikan kita belum memiliki kejelasan filosofi yang mampu menerangkan untuk apa pendidikan/persekolahan diselenggarakan. Kita memang memiliki UUD 1945, Undang-Undang Sisdiknas, serta UU Guru dan Dosen sebagai formulasi aspirasi yang memandu segenap aktivitas pendidikan, tetapi obyektivikasinya ke dalam ranah operasional senantiasa samar. Kekaburan paradigma ini menyebabkan pelaksanaan pendidikan kita mengalami ketidaktepatsasaranan (mismatch), tidak menjawab kebutuhan dan persoalan masyarakat pendukungnya.
Kedua, ranah politik pendidikan. Kebijakan pendidikan kita dari masa ke masa sering kali tidak dilandasi oleh kajian terhadap teori dan situasi kependidikan. Program yang dijalankan lebih bersifat coba-coba (trial and error) sehingga menimbulkan berbagai anomali dalam operasinya.
Anomali itu dewasa ini tampak dalam berbagai gagasan atau kebijakan, seperti world class/research university, sekolah internasional/unggul, Badan Hukum Pendidikan (BHP), sertifikasi portofolio, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), olimpiade sains, dan ujian nasional (UN).
Ketiga, ranah operasional. Praktek pendidikan kita ditandai oleh kekacauan kurikulum dan birokratisasi pembelajaran. Setiap ide yang tampak baik selalu dipikirkan untuk dimasukkan ke--"kebun serba ada"--kurikulum. Beban kurikulum amat sarat, sementara metodologi dan kinerja guru hampir tak tersentuh pembaruan. Kearifan dan citra guru pun semakin pudar, menjadikan interaksi pembelajaran sekadar sebuah proses transaksional yang hampa dan membosankan.
Keempat, ranah finansial. Belanja pendidikan dianggap bukan "investasi" karena ia dipersepsikan sebagai "an-sich”, terlepas dari strategi perekonomian dan kebudayaan. Selain itu, pasal 36 UU Sisdiknas mengharuskan adanya peran masyarakat sehingga pemerintah menganggap tanggung jawabnya terhadap pembiayaan pendidikan tidaklah sepenuhnya. Padahal peran masyarakat tersebut sebenarnya lebih bersifat filantrofis. Tanpa menjadikan pendidikan sebagai agenda utama, sementara anggarannya terbesar (minimal 20 persen dari APBN dan APBD), akan terjadi inefisiensi dan korupsi yang luas di bidang pendidikan.
Kelima, ranah kultural. Masyarakat kita belum menjadi sebuah masyarakat terpelajar dan pembelajar (learning society). Gelar dan sertifikat masih merupakan status sosial dan persyaratan utama dalam memperoleh pekerjaan, dan karenanya kebanyakan masyarakat kita sekarang ini mudah terserang "penyakit ijazah" (diploma diseases) yang melahirkan praktek perdagangan ijazah, jasa pembuatan karya tulis, dan jual-beli nilai dalam dunia pendidikan. Pendidikan kita sepertinya berada pada situasi "lampu merah" yang mengingatkan kita kepada eksistensi bangsa di masa depan, dan jalan perbaikannya adalah reformasi pendidikan.
Reformasi pendidikan
Amendemen Pasal 31 UUD 1945 dan definisi "pendidikan" dalam Pasal 1 ayat 1 UU Sisdiknas 2003, disusul dengan UU Guru dan Dosen 2005 serta pencanangan guru sebagai "profesi" oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan Hari Guru 2004, merupakan fondasi untuk mereformasi bidang pendidikan. Upaya tersebut akan signifikan jika pemerintah menjadikannya sebagai gerakan nasional dengan agenda terpadu, di antaranya:
Pertama, arah pendidikan. Meletakkan pendidikan sebagai bagian dari strategi pembangunan perekonomian dan kebudayaan jangka menengah dan panjang. Pendidikan harus meningkatkan kapabilitas sebagai jawaban atas kebutuhan dan problem-problem kesejahteraan masyarakat. Korelasinya dengan sektor pertanian dan ketenagakerjaan serta bidang lainnya harus terlihat jelas. Pendidikan juga harus mengembangkan nalar sebagai basis pembentukan watak dan akhlak mulia, dan untuk itu pemerintah perlu memiliki visi tentang manusia Indonesia dan peradabannya.
Kedua, politik pendidikan. Mengangkat Menteri Pendidikan yang kapabel dan memiliki ideologi pendidikan progresif. Jika bidang pendidikan merupakan agenda terpenting dengan anggaran terbesar, kita memerlukan tenaga pemikir (brain trust) dan seyogianya dalam Wantimpres; Lembaga Kepresidenan dan Wakil Presiden, masing-masing menempatkan staf khusus bidang pendidikan. Bahkan apabila ada manfaatnya, membentuk Komisi/Dewan Pendidikan Nasional.
Melakukan debirokratisasi, di antaranya sistem rekrutmen kepala dinas dan kepala sekolah. Menata ulang penjenjangan, penjaluran, dan jenis pendidikan yang menekankan pada pendidikan politeknik dengan difasilitasi lapangan kerja. Mereposisi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) disesuaikan dengan gagasan pendidikan profesi guru. Menghapuskan berbagai kebijakan kontroversial yang tidak relevan dengan kebutuhan bangsa dan pendidikan, seperti UU BHP dan UN, termasuk merevisi UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen.
Ketiga, membenahi kurikulum dan mengurangi mata pelajaran. Memperbarui orientasi dan metodologi pembelajaran dengan mengacu kepada Pasal 1 ayat 1 UU Sisdiknas: "mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya." Menguji kelayakan buku, sarana, dan prasarana yang dipergunakan.
Keempat, mengaudit program dan pendanaan pendidikan melalui kerja sama dengan para pakar dan lembaga independen yang kredibel. Menerapkan sekolah gratis hingga pendidikan menengah tanpa mengeliminasi kesejahteraan guru, dan meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi sekurang-kurangnya 50 persen.
Kelima, mewujudkan visi "menjadi bangsa paling terdidik" (the most educated country) dengan pemuliaan akal sehat di kalangan para pemimpin, media masa, dan masyarakat itu sendiri. Pendidikan adalah ikhtiar menangani simpul dari kompleksitas kemanusiaan dalam dimensi ruang dan waktu. Dengan kesungguhan dan kearifan mengelolanya, derajat bangsa ini akan terangkat.
Penulis: Sekretaris Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina Jakarta, Ketua Litbang PB PGRI
Sumber: Harian Tempo, Rabu 08 Juli 2009
Jangan Asal Copy Paste Artikel Diatas!!! Jika Anda Ingin Mengcopy Artikel Visi Pendidikan Pemerintah Baru ke blog anda,Jangan Lupa diberi Sumbernya http://freelearning2010.blogspot.com/2010/05/visi-pendidikan-pemerintah-baru.html. Karena Artikel Blog Juga Merupakan Suatu Karya Cipta.(UU Hak Cipta)

