Pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi Undang-Undang (UU) merupakan pukulan baru bagi dunia pendidikan Indonesia, karena hal itu berarti komersialisasi pendidikan semakin dilegalkan. Demikian ungkap Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan, Rabu (17/12)."Selain itu, keberadaan UU ini akan sangat membingungkan, di satu sisi pemerintah berupaya untuk meringankan biaya pendidikan dengan sekolah gratis dan lain sebagainya, di sisi lain sekolah dan lembaga pendidikan diberi peluang untuk meminta dana dari masyarakat. Sebab, BHP ini bukan hanya berlaku bagi perguruan tinggi, tetapi berlaku juga bagi semua lembaga pendidikan, termasuk sekolah di semua tingkatan," katanya saat dihubungi di Bandung.
Menurut Iwan, biaya pendidikan akan semakin tinggi karena dalam UU BHP terdapat kewajiban peserta didik untuk menanggung biaya pendidikan. Bisa dipastikan, biaya kuliah dan sekolah terutama di sekolah menengah atas akan semakin mahal. "Untuk wajib belajar mungkin akan dibatasi dengan PP 47 dan PP 48 tentang Wajib Belajar dan Pendanaan Pendidikan, tetapi untuk tingkat menengah atas tidak. Apalagi untuk perguruan tinggi," ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Ganjar Kurnia mengatakan, masyarakat sebenarnya tidak perlu terlalu khawatir dengan keberadaan UU BHP yang dianggap akan semakin mengomersialkan pendidikan. Sebab, dalam BHP ada rambu-rambu yang mengatur batasan penarikan uang dari masyarakat.
"Maksimal peserta didik menanggung 1/3 dari biaya operasional, 2/3 masih ditanggung pemerintah, jadi lembaga pendidikan juga tidak bisa seenaknya menarik dana dari masyarakat. Yang jelas, Unpad akan lebih memanfaatkan pengelolaan keuangan yang lebih efektif dari BHP ini, tanpa memberatkan mahasiswa dan masyarakat," ucapnya. (A-157/A-184/A-187/A-50)***
Jangan Asal Copy Paste Artikel Diatas!!! Jika Anda Ingin Mengcopy Artikel Pendidikan Semakin Dikomersialkan ke blog anda,Jangan Lupa diberi Sumbernya http://freelearning2010.blogspot.com/2010/05/pendidikan-semakin-dikomersialkan.html. Karena Artikel Blog Juga Merupakan Suatu Karya Cipta.(UU Hak Cipta)

